Pelaku MAN dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi – Miliki sabu seberat 89,37 gram pelaku MAN (22) warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (03/08) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kaai Humas, AKP Agus Arianto membenarkan pelaku pengangguran ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap di kebun sawit, dikawasan Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (03/08) pukul 10.00 WIB,”aku AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers diterima, Kamis (10/08) petang.
Kasi Humas mengatakan, polisi menyita barang bukti satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 89,37 gram dan berat bersih 87,68 gram, satu buah bekas kotak rokok dan satu unit Smartphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku MAN akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur AKP Agus Arianto.
(CHA/CSP)