Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Praktisi Hukum

Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Praktisi Hukum
Parulian Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Praktisi hukum Parulian Siregar menyampaikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp 1.880.621.425.

"Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Eddy Army dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, dengan nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023, menyatakan Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," kata praktisi hukum Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan, Jumat (11/8) kemarin.

Selain itu, kata Parulian, MA menyatakan terdakwa Jabiat Sagala yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya 14 hari sejak 17 Maret 2020.

"Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020, digantikan Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," sebutnya.

Lanjut dikatakan Parulian, sebagai masyarakat, dalam hal ini praktisi hukum, dapat memberikan informasi kepada penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Namun, laporan kita sepertinya dinilai tidak dilanjuti, sebab Kejari Samosir menyatakan mereka belum menerima laporan tersebut dari Kejati Sumut. Padahal laporan tersebut kita layangkan 30 Agustus 2022," ujarnya.

Lalu, pada 31 Juli 2023 pihaknya juga kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, namun pihak Kejati mengaku telah mengirimkan laporan itu ke Kejari Samosir.

"Kami mendatangi Kejari Samosir, namun laporan tersebut belum mereka terima," tandasnya.

Sebelumnya, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi. Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi