Praktisi Hukum: Perintah Penundaan Pemilu Putusan Keliru

Praktisi Hukum: Perintah Penundaan Pemilu Putusan Keliru
Praktisi Hukum Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Perintah penundaan Pemilu hingga 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai keputusan yang sangat keliru.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay, di Bandara Kualanamu, Jumat (3/3).

"Ini putusan yang keliru dan lalai, atau berhalusinasi dalam rangka putusan dari perdata, dalam rangka tuntutan dari Partai Perima yang melebihi ambang batas," kata Tongku Solah dari Kantor Hukum Daulay Brothers dan Rekan.

Kata dia, kepada yang berwenang diharapkan untuk mengevaluasi kinerja para hakim PN Jakpus untuk memberikan penilaian atau sanksi. Bila perlu memberikan hukuman para hakim yang terlibat, sehingga tidak bermain-main dengan marwah pengadilan itu sendiri.

Sebab menurutnya, keputusan yang kebablasan ini menjadikan situasi kegiatan KPU akan terbata-bata, terlebih jauh sebelum ini sudah ada beberapa elit politik yang berkeinginan untuk penundaan Pemilu 2024.

"Apakah Partai Prima ini melakukan persubahatan dengan para majelis untuk melanjutkan isu penundaan Pemilu sampai dua tahun ke depan," sebutnya.

“Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan, sehingga jangan sempat tertunda. Karena ini agenda regenerasi kepemimpinan di negara yang kita cintai,” tegas Bacaleg Dapil Sumut 7 dari PDIP Sumut ini.

Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi