Branch Manager BRI Lubukpakam Muhammad Maltha Agustira (kiri) bersama Kajari Deliserdang Jabal Nur menandatangani perjanjian kerja sama (Analisadaily/Amirul Khair)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Cabang Lubukpakam dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Deliserdang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (16/8) bertempat di Kantor Kejari Deli serdag, Jalan Sudirman, Kota Lubukpakam.. Penandatanganan langsung dilakukan Branch Manager BRI Lubuk Pakam Muhammad Maltha Agustira dan Kepala Kejari Deliserdang Jabal Nur.
Branch Manager BRI Lubukpakam Muhammad Maltha Agustira kepada Analisadaily,com, Jumat (18/8) mengatakan, kerja sama yang disepakati terkait bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk penguatan bila ada masalah hukum utamanya masalah kredit.
Hal ini dilakukan mengingat BRI sebagai Bank Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi bank paling besar sebagai penyalur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga butuh penasihat hukum dan mediasi dari lembaga hukum seperti kejaksaan membantu pihak BRI melalui legal officer yang sudah ada.
“Jadi, PKS yang dilakukan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya apabila dalam pemberian kredit ada masalah dengan nasabah dan memberikan mediasi penyaluran KUR, Jadi mereka memberikan mediasi, “ jelas Maltha.
Dijelaskannya, kendala yang sering terjadi khususnya masalah kredit, BRI sebagai BUMN penyalur KUR paling besar sering menghadapi masalah dengan nabasah yang dinilai kurang sadar hukum untuk menjalankan kewajibannya sebagai penerima manfaat.
Karena itu, salah satu tujuan dari perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak BRI Lubuk Pakam dengan kejari Deli Serdang, apabila ada masalah terkait hukum di wilayah kerja BRI Lubuk Pakam bisa membantu memberikan nasehat hukum, mediasi tentang hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
(HIH/CSP)