Tagih Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Aliansi '98 Pengacara Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Tagih Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Aliansi '98 Pengacara Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi
Penggalan Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyoroti janji-janji besar yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1998 di Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 2023, surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan ditandatangani oleh Ketua Halim Javerson Rambe S.H., M.H, serta Sekjen Anang Suindro S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, Aliansi '98 Pengacara menyatakan kesiapannya dalam mengawal Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Mereka juga mengingatkan janji-janji yang diucapkan oleh Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 dalam rangka menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI serta Sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 16 Agustus 2023 memberikan harapan besar bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat. Mereka mengharapkan penegakan HAM benar-benar dilakukan dan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Aliansi '98 Pengacara menyatakan keterlibatan mereka dalam mengawal penegakan HAM demi kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Mereka meminta dukungan seluruh elemen organisasi HAM dan aktivis untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Aliansi '98 Pengacara juga menyoroti pemilu tahun 2024, dengan permintaan kepada negara untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara Indonesia serta mencegah calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan rekam jejak pelanggaran HAM berat masuk dalam proses pemilihan.

"Secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998. Demikian surat tebuka ini kami sampaikan disertai harapan besar dari seluruh elemen aktivis HAM, organisasi HAM dan para keluarga korban," tutupnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi