Hakim PN Medan Diminta Vonis Bebas Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

Hakim PN Medan Diminta Vonis Bebas Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar
Persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis dalam kasus dugaan penganiayaan.

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap, usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8).

"Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa," katanya.

Hasrul Benny Harahap menegaskan, dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

"Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan," tegasnya.

Selain itu, kata Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi.

"Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.

Kata Hasrul Benny Harahap, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana.

"Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," pungkasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak bulan Juni 2020 ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

"Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembang nya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung," ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putrinya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh yang jatuh kepadanya dan juga LP ke polisi.

"Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali," ucapnya.

Ditegaskannya, ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

"Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya," pintanya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi