Massa GMPC Tuntut Batalkan Risalah Lelang

Massa GMPC Tuntut Batalkan Risalah Lelang
Massa GMPC Tuntut Batalkan Risalah Lelang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Puluhan massa Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara (Sumut) dan Gery Sutjipto kembali berunjuk rasa ke salah satu Bank swasta di Jalan Imam Bonjol, Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan.

Massa meminta pertanggung jawaban bank dan majelis hakim PN Medan untuk memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto terkait Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN.

Saat itu, Gery Sutjipto mengancam akan "menginap" di bank tersebut. "Rencana jika tidak ditindak lanjuti, maka kami akan menginap di sini meminta pertanggung jawaban pihak bank," tegas Gery Sutjipto, Jumat (7/7).

Dia menjelaskan, dirinya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Terakhir tagihan di bayar Februari dan April menerima Surat Peringatan (SP) I di masa relaksasi.

"Sebelum lelang memang ada sekali pemberitahuan tapi kita minta musyawarah, kami kirim surat tapi tidak mau. Jadi balasan surat kita aset sudah dilelang," terangnya.

Di lokasi sama, koordinator aksi Dedi Harvisyahari berharap, PN Medan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini masih berjalan dan menangkap mafia lelang.

"Harapan kita, batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang. Kerugian-kerugian yang dialami korban harus ditindaklanjuti pihak terkait seperti Polda Sumut yang hari ini sudah mereka laporkan," harapnya mengakhiri.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi