Analisadaily.com, Padang- Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya, Tim Balai Harta Peninggalan Medan melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) dan Pengadilan Tinggi Padang.
Hal ini sesuai implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Orta BHP, bahwa dalam melaksanakan tugas BHP berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau instansi lain sesuai dengan wilayah kerja.
Kedatangan Tim BHP Medan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto, AKS., SH., MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, S.H., M.H, serta Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Faisal Rahman, S.E., M.H..
Lewat rilis yang diterima, Sabtu (26/8/2023), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa BHP Medan selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk bersinergi dalam pelaksaanan tugas sehingga BHP dapat mengurai permasalahan hukum yang ada di Sumatera Barat.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi ke Kantor Pengadilan Tinggi Padang dalam rangka percepatan penyampaian salinan penetapan Pengadilan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi BHP Medan. Tim bertemu langsung dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum.
Kepala BHP Medan menyampaikan bahwa BHP Medan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan tentang Percepatan Penyampaian Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan Negeri se-Provinsi Sumatera Utara kepada Balai Harta Peninggalan Medan Dalam Rangka Peningkatan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat.
Pada tahun 2024, Kepala BHP Medan berharap kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) dapat dilakukan bersama Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Tinggi Agama Padang dan memohon arahan dan masukan terkait rencana kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang menyampaikan tidak berkeberatan terkait hal yang dijalankan bersama - sama serta siap mendukung dan membantu mempercepat proses penyampaian salinan putusan dan penetapan sehingga tugas dan fungsi balai harta peninggalan dapat berjalan dengan baik di Provinsi Sumatera Barat.
Adapun kegiatan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi BHP Medan di Provinsi Sumatera Barat. BHP Medan juga melaporkan seluruh layanan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Medan di Provinsi Sumatera Barat. Adapun tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat adalah 6 perwalian, 1 pengampuan dan 2 (dua) pengurusan harta ketidakhadiran (Afwezigheid).