Sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari pemilik Sabu (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pelaku P alias Kuncung, memiliki 4 paket narkotika jenis sabu, dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (26/08) pukul 17:50 WIB.
Pelaku P alias Kuncung (37) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (26/08) pukul 17:50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP J Panjaitan, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Rabu (30/08) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku P alias Kuncung, yang dilakukan di salah satu rumah di Dusun, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Menurut Kasi Humas AKP Agus Arianto tindakan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga pihak Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil dibekuk petugas dalam satu penggerebekan.
“Dari pelaku P alias Kuncung petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,”papar Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital. Barang bukti itu, ditemukan di bawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.
“Termasuk 1 buah bekas kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah kaca pirex, ditemukan di atas tiang teras depan rumah, kemudian uang tunai sebesar Rp200 ribu dari saku celana depan sebelah kiri pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,”ungkap AKP Agus Arinto.
Kasi Humas juga menjelaskan, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut. Pelaku P alias Kuncung mengaku sekaligus menjawab benar miliknya.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Agus Arianto mengakhiri.
(CHA/CSP)