Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel S.A Ansanay dan personil lainnya memaparkan hasil penangkapan kepada wartawan di Mapolres Asahan, Kamis (31/8). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg yang merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia. Dan juga mengamankan empat orang pelaku di lokasi berbeda. Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (31/8).
Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan yakni EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) warga Kota Tanjungbalai sebagai pengantar, kemudian DI (39) dan JL (31).
"Kita berhasil amankan empat orang pelaku yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia," kata Rocky di dampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel S.A Ansanay.
Lebih lanjut Rocky menerangkan ke empat pelaku merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional. "Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy atau menyamar sebagai pembeli, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota," kata Rocky.
Setelah berhasil, lanjut Rocky menerangkan petugas memancing salah satu pelaku ini kemudian mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai. "Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL yang saat ini masih buron, lalu oleh PL menghubungi lagi JL yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang," terang Rocky.
Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk pada, Senin (31/7) setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam jumlah besar yakni 2 Kg sabu. "Hasil interogasi dari pelaku EAS, sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 Kg sebelum dijual ke Polisi yang melakukan penyamaran," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia. "Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun," ujarnya.
Adapun barang bukti narkoba terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. "Saat ini ke empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 2 pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup," tegas Rocky.
(ARI/CSP)