Belasan Proyek Jalan di Simalungun Terindikasi Korupsi pada Era Bupati Radiapoh

Belasan Proyek Jalan di Simalungun Terindikasi Korupsi pada Era Bupati Radiapoh
Salah satu pekerjaan yang temuan BPK (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Belasan proyek rehabilitasi jalan yang ada di Kabupaten Simalungun tahun 2023 terindikasi korupsi. Hal ini pun menciderai citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang sejak era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga mengaku ingin perbaikan jalan lebih baik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023, tanggal 26 Mei 2023, menyebutkan ada 15 rekaman/kontraktor bermasalah dalam mengerjakan rehabilitasi jalan tersebut.

Dengan adanya temuan ini, muncul dugaan dugaan adanya kong-kalikong dengan pejabat terkait. "Kerugian negara sebesar Rp 1.005.388.767,11 atau Rp 1 miliar lebih," sebagaimana diuraikan dalam LHP tersebut.

Beberapa perusahaan yang disebutkan BPK telah mengurangi volume pekerjaan yaitu PT JP sebesar Rp 36.8 juta, PT JPG sebesar Rp 237,8 juta, CV MP sebesar Rp 105 juta, CV RU sebesar Rp 123,4 juta, CV KMM sebesar Rp 14,5 juta, CV T sebesar Rp 41,1 juta.

Kemudian ada CV WT sebesar Rp 100 juta, CV ABE sebesar Rp 161.2 juta, CV HPJ sebesar Rp 82 juta, dan CV LEK sebesar Rp 103 juta.

Berdasarkan uraian BPK tersebut, ada 13 titik ruas jalan di Kabupaten Simalungun yang menanggung imbas akibat kurangnya volume proyek yang dikerjakan kontraktor.

Jalan-jalan yang dikerjakan sesuka hati tersebut yaitu Jalan menuju Pokanbaru-Boluk di Kecamatan Hutabayu Raja; Ruas Jalan jurusan Simpang Gajapokki-Sipolin, Kecamatan Purba; Jalan Jurusan Tambun Rea-Huta II Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik; Jalan Daerah KSPN Danau Toba; Jalan jurusan Tiga Balata-Bukit Satu, Kecamatan Jorlang Hataran; dan Jalan jurusan Simpang Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Kemudian Jalan Parbutaran, Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas; Jalan jurusan Simp Sionggang-MRS, Kecamatan Siantar; Jalan Rusunawa di Keramat Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar; Jalan Jurusan Panombean-Bandar Tinggi/BTS, Kecamatan Bandar Marsilam; Jalan jurusan Bandar Malela-Titi besi Silau Malela, dan dan Jalan jurusan Tiga Bolon-Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik.

"Hampir keseluruhan pekerjaan yang kurang volume dimaksud berpusat pada pekerjaan Lapis Fondasi Agrerat Kelas A, Lapis Fondasi Agrerat kelas B, Lapis Fondasi Agrerat kelas S, Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur Fc = 20 Mpa," bunyi temuan BPK tersebut.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Komisi II, Binton Tindaon, meminta agar dinas terkait segera menindaklanjuti pengembalian kerugian negara tersebut.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga meminta peran serta Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mempertimbangkan kerja sama dengan rekanan tersebut di kemudian hari.

"Kami akan evaluasi kinerja dari Dinas PUPR Kabupaten Simalungun dalam hal pelaksanaan kegiatan pekerjaan. Bila pelu lakukan blacklist terhadap perusahaan yang merugikan keuangan negara. Untuk Bupati Simalungun melalui inspektorat segera melakukan penagihan pembayaran kerugian tersebut," ujar Binton.

Kepala Dinas PUPR Simalungun Hotbinson Damanik melalui pesan WhatsApp, menuturkan, dari total temuan 14 paket total Rp 1.165.406.128,72, semua rekanan telah mencicil dan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 704.190.296,14.

"Jumlah temuan yang telah lunas sebanyak delapan paket, sisa yang belum lunas enam paket dengan sisa TGR Rp 461.215.866,56. Untuk sisa TGR yang belum lunas, kita sudah minta bantuan JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk melakukan penagihan sisa temuan yang belum dilunaskan," ucap Hotbinson.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi