Sopian Subri Lubis (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Sopian Subri Lubis atas kasus korupsi dana Covid-19 menjadi 4 tahun yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Pelaksanaan eksekusi ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SSL, eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, Rabu (13/9)
Pada pokoknya, surat ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No.8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9 Februari 2023. Yang mana, ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No.55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, SSL, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.
"Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan Mahkamah Agung menjadi 4 tahun," tambah Yunius.
(IAN/CSP)