Pembawa Kabur Sepeda Motor (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Warga Dusun XV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MYT (31) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus. MYT diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan.
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen G Sihotang menyebut, peristiwa kejatahan yang dilakukan MYT terjadi pada Sabtu (5/8) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun VI Rampah Kiri, persisnya di gerbang tol Kecamatan Sei Rampah.
"Saat itu MYT meminjam sepeda Motor jenis Yamaha Vega ZR nopol BK 5450 ZAD milik korban bernama Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dengan alasan membeli nasi," kata Brimen, Rabu (13/9).
Tanpa merasa curiga, korban lalu memberikan kunci kontak sepeda motor. Tetapi setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung datang, Iqbal pun melakukan pencarian terhadap MYT, namun tidak membuahkan hasil.
Iqbal kemudian melapor kejadian yang dialaminya kepada Polsek Firdaus dengan LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023. Iqbal mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.
"Berdasarkan LP tersebut unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan MYT dan sepeda motor yang dipinjam," sebut Brimen.Setelah polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, selanjutkan Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap MYT di Daerah Lubukpakam, tepatnya di doorsmeer depan kantor Pemkab Deliserdang, Selasa (12/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotocopy STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n Susmiati.
"Pelaku terbukti melanggar Pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYT dibawa ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(BAH/RZD)