Usai Pesta Ganja, 12 Orang Ditangkap Polres Samosir

Usai Pesta Ganja, 12 Orang Ditangkap Polres Samosir
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Samosir - Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (13/9) pukul 01.30 WIB.

Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan 1 orang wanita dewasa ditangkap usai berpesta narkoba jenis ganja.

"Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Kamis (14/9).

Pemberantasan narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.

Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.

"Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku," ucapnya.

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, 7 unit handphone, 5 buah dompet, serta 1 unit timbangan digital.

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil tes urine yakni 4 orang laki-laki dewasa asal Taput, 1 orang perempuan dewasa asal Simalungun, 1 orang laki-laki dewasa asal Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Medan, 2 orang laki-laki dewasa ,asyarakat Samosir, dan 1 orang laki-laki dewasa asal Humbahas.

Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif gunakan narkoba, dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur di kamar dalam rumah TKP.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar yakni WS (29) asal Kabupaten Simalungun. Dari penjelasan WS (bandar) narkoba jenis ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar di Medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar Rp 500.000 sebagai uang muka, selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Samosir.

Barang bukti narkoba jenis ganja yang didapat atau disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya di dapur di bawah kompor masak, yakni sebanyak 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 1 Kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai barkoba jenis ganja, dan dari kemah kemping satunya lagi didapati lintingan narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total narkoba jenis ganja yang disita sekitar total 1,52 Kg.

Dari hasil memeriksa atau menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini tenda camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah di-police line.

"Modus dari bandar yakni WS adalah si bandar lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Samosir sesuai TKP dan menjadikan rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan," tandas Kapolres.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi