Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Ogamota Hulu dan Joner Sitinjak, melakukan mediasi antara orang tua korban dengan kepala sekolah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi – Dikeluarkannya siswa secara sepihak, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Tebingtinggi, Rizki Hasanah Nasution, dilaporkan orang tua siswa ke Polres Tebingtinggi, Senin (18/9).
Orang tua siswa, Marolop Rajaguguk (46) warga Kompleks Griya Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dalam laporan ke Polres Tebingtinggi menyebutkan, Kepala Sekolah Rizki Hasanah Nasution diduga telah melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 A UU No 35 / 2014.
“Peristiwa itu terjadi di SMK Negeri 2, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu, 2 Agustus 2023,” kata Marolop, Selasa (19/8).
Pada hari itu, Marolop mengatakan, anak mereka Roy Rogerst Rajaguguk, kelas XII TITL, telah dikeluarkan dari SMK Negeri 2 Kota Tebingtinggi.
Kemudian, saksi dipanggil ke sekolah dan disuruh kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri anaknya.
Sebelum masalah ini dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Ogamota Hulu dan Joner Sitinjak, mencoba melakukan mediasi antara orang tua korban dengan kepala sekolah.
Tapi, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga, orang tua siswa melaporkan masalah itu ke Polres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)