Meterai elektronik atau e-Meterai resmi diluncurkan pada Oktober 2021 sebagai upaya pemerintah menuju transformasi digital di Indonesia. e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel sehingga bisa Anda jadikan bukti di pengadilan.
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/
- Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
- Bila sudah, klik Beli e-Meterai
- Anda akan diarahkan ke WhatsApp tim Mekari Sign yang akan membantu menyelesaikan proses pembelian
Meterai elektronik memiliki QR Code untuk memvalidasi dokumen, sehingga pastikan tanda tangan Anda tidak mengenai e-Meterai. Usahakan Anda membubuhkan tanda tangan di samping e-Meterai tanpa menyentuhnya QR Code tersebut.
2. Pastikan Format Dokumen BenarWalaupun e-Meterai mendukung semua format dokumen elektronik, pastikan Anda membubuhkannya di format dokumen yang diminta. Misalnya, sebagai syarat administrasi dan dokumen harus DOCX, maka jangan bubuhkan di dokumen PDF.
3. Perhatikan Masa Berlaku Tanda TanganBila Anda membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi di samping e-Meterai, maka cek kadaluarsa TTE tersebut. e-Meterai sendiri tidak memiliki kadaluarsa, tapi TTE Tersertifikasi hanya berlaku setahun. Jadi, jangan lupa untuk memperbarui sertifikasinya agar tetap sah.
Demikian informasi mengenai cara beli e-Meterai dan cara pakainya yang benar. Sekali lagi, selalu pastikan Anda hanya beli e-Meterai di distributor resmi Peruri. Semoga artikel ini membantu.(Adv)