Dana Insentif Fiskal Tapsel dari Kemenkeu Capai Rp 14 Miliar Lebih pada 2024

Dana Insentif Fiskal Tapsel dari Kemenkeu Capai Rp 14 Miliar Lebih pada 2024
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Tahun 2024 mendatang Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp14,3 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Demikian dikatakan Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, di dampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, M Frananda, di Sipirok, Sabtu (23/9).

Dikatakan, DIF yang dulunya bernama Dana Insentif Daerah (DID) itu sempat absen diakibatkan penetapan APBD TA 2022 yang terlambat.

"Kita tidak malah patah arang, namun langsung sigap atas kondisi itu. Alhamdulillah kita kembali mendapatkan DIF tahun 2024 atas penilaian kinerja baik oleh Kemenkeu RI," ujarnya.

Diharapkannya, seluruh OPD dapat terus meningkatkan kinerja dan saling membangun kolaborasi antar berbagai stakeholder untuk masyarakat Tapsel yang lebih sehat dan cerdas, yang muara akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Hal senada dikatakan Frananda yang menilai kolaborasi dibangun dengan stakeholder berbuah penetapan APBD TA 2023 dapat lebih awal dari aturan perundang-undangan.

Dijelaskan, raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali berturut-turut dari hasil penetapan APBD 2023 menjadi dasar Tapsel kembali mendapat DIF di 2024.

"Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang jumlah nya mencapai Rp857,59 Triliun, dengan rincian, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. DIF ini akan diberikan kepada daerah kabupaten/kota yang berkinerja baik," terangnya.

Lebih lanjut Nanda mengatakan, alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya bagi daerah yang kinerjanya baik dihitung berdasarkan, klaster daerah yang diukur dengan kapasitas fiskal daerah.

Selanjutnya, indikator kesejahteraan yang dinilai berdasarkan variabel penurunan persentasependuduk miskin, indeks pembangunan manusia, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka.

Kemudian, kriteria utama menggunakan indikator opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan penetapan Perda APBD tepat waktu. Kategori kinerja yang merupakan penilaian terhadap perbaikan dan pencapaian kinerja pemerintah daerah yang terkait dengan tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.

Selanjutnya, alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya bagi daerah tertinggal dihitung berdasarkan kategori kinerja yang dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan dasar publik.

(HIH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi