Bobby Nasution Minta Camat Serius Pantau Titik Penumpukan Sampah

Bobby Nasution Minta Camat Serius Pantau Titik Penumpukan Sampah
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan keterangan usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan pada Januari 2024 akan dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan kepada siapa saja bila membuang sampah sembarangan. Langkah dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

"Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan Perda tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini," kata Bobby usai menyusuri Sungai Deli, Rabu (27/9).

Dia sudah menyampaikan ke jajaran, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di daerah masing-masing. Lokasi tersebut harus menjadi pantauan serius para camat.

"Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah," tegasnya..

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi