Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tuntut mati 16 terdakwa narkotika dalam sepekan, seperti Serdang Bedagai 9 , Langkat 4 serta Asahan 3 terdakwa.

Total hingga September 2023, sudah ada 73 terdakwa tuntutan mati perkara narkotika dan obat-obat terlarang yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.

"Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26 September 2023). Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi," katanya, Selasa (3/10).

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi