Ketua Peradi Padanglawas Raya, Gading Martua Habonaran Daulay (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunungtua - Kisruh tentang surat penundaan Pilkades serentak di 3 desa Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), salah satunya Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, turut membuat resah Ketua Peradi cabang Padanglawas Raya.
Demi menghindari akan terjadinya masalah-masalah hukum dan potensi konflik di desa, dan demi kepentingan rakyat, Bupati Paluta jangan malu untuk memperbaiki masalah yang terjadi, dan melanjutkan tahapan Pilkades.
"Yang menjadi penanggung jawab bidang hukum, Pilkades dan sebagainya agar memberi saran yang baik dan jujur ke Pak Bupati, kasihan Pak Bupati kalau sampai salah membuat keputusan karena informasi yang salah," kata Ketua Peradi Padanglawas Raya, Gading Martua Habonaran Daulay, Rabu (4/10).
Menurutnya, Pilkades ini sudah sangat jelas dasar hukumnya, dimulai dari UUD tahun 1945 pasal 18 b ayat 1 dan 2, terus juga dilanjutkan UU tentang desa nomor 6 tahun 2014 mulai pasal 31 sampai dengan 39 jelas mengatur terkait Pilkades.
"Surat penundaan Pilkades yang dikeluarkan sudah sangat melanggar hukum, bahkan dengan Perbub saja sudah berlawanan," tegasnya.
Pihaknya tentu selalu siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Jangan sampai orang berpikir dan berpendapat panitia Pilkades, termasuk Bupati Paluta seperti apa yang dikatakan oleh lord acton bahwa power tenda to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
"Kami selalu siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
(ONG/RZD)