Formapp, pihak PT BSP, KPH III Kisaran rapat dengar pendapat dengan Komisi A anggota DPRD Asahan, Kamis (5/10). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan bersama karyawan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) III Asahan, Kepala desa Tomuan Holbung serta masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Peduli (Formapp) terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Kamis (5/10).
Dalam RDP itu, Ketua Formapp Terima S Sinaga menyebutkan bahwa izin HGU milik PT BSP yang ada di Desa Tomuan Holbung sudah mati sejak tahun 2020. "Saya merasa heran, sebab HGU PT BSP sudah 3 tahun mati dan sampai saat ini belum ada diperpanjang," kata Terima S Sinaga, Jumat (6/10).
Terkait subjek hukum, Terima Sinaga menganggap sesuatu yang tak mungkin. Hal ini dikarenakan Formapp sudah mengajukan permohonan subjek hukum, untuk lahan yang juga diajukan PT BSP. Dan, Formapp telah mendapatkan persetujuan subjek hukum tersebut.
Pengajuan subjek hukum yang dilakukan Formapp tentu merujuk regulasi pemerintah. Adapun regulasi dimaksud UUCK Pasal 101 b dan PP Nomor 24 Tahun 2021
"Apa mungkin untuk lahan yang sama ada 2 subjek hukum. Kalau memang bisa, maka dapat dipastikan ada ketidakberesan. Kepengurusan yang dilakukan pasti tidak sesuai mekanisme atau ada main mata, jika itu terjadi, maka kami akan lawan sampai berdarah-darah demi mempertahankan tanah leluhur kami," tegas Terima.
Dalam RDP itu yang langsung dipimpin Ketua Komisi A Jansen Hutasoit menanyakan kapan HGU PT BSP yang di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge itu mati. "Kapan mati izin HGU PT BSP," tanya Jansen.
Wahyu Andrian, Manager HRD PT BSP didampingi Aditya, tim legal PT BSP, menjawab pertanyaan Ketua Komisi A, kapan berakhir HGU PT BSP di Aek Silabat. "Izin HGU PT BSP mati Desember 2020 dan saat ini proses pengurusan perpanjangan izin," jawabnya.
Aditya, juga menyebutkan bahwa sebelum berakhirnya HGU, PT BSP telah mengajukan perpanjangan di tahun 2018. Tidak hanya itu, sesuai Undang-Udang Cipta Kerja (UUCK) dan PP Nomor 24 Tahun 2021, mereka mengajukan permohonan subjek hukum terhadap lahan PT BSP yang terindikasi masuk kawasan hutan.
"Saat ini kami sedang mengajukan perpanjangan izin, sedangkan adanya HGU kami masuk kawasan, kami sedang mengajukan subjek hukum agar kawasan itu bisa keluar dari kawasan hutan," jelasnya.
Selanjutnya Jansen juga menegaskan apakah izin yang diajukan itu sudah diterima perpanjangannya. "Apakah sudah dipegang perpanjangan HGU nya?,” tanya Jansen.
Aditya memberi jawaban mengambang atau tidak bisa memastikan. "Masih proses," tegasnya.
Sementara, Yoa Silaban selaku anggota Komisi A memberi saran kepada ke dua belah pihak untuk menahan diri agar jangan sampai terjadi anarkis yang bisa menimbulkan pidana. "Saya meminta kepada ke dua belah pihak agar bisa menahan diri, apalagi sampai ada perbuatan menimbulkan tindak pidana," kata Yoa.
Setelah mendengar jawaban semua pihak, Jansen menutup RDP tersebut Kita akan menjadwalkan agenda RDP selanjutnya. "Saya berharap dalam RDP berikutnya, tidak ada keterangan yang berubah," ucap Jansen.
(ARI/CSP)