Barang bukti sabu yang diamankan dari seorang tersangka di Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (7/10). (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Aviation Sekuriti (Avsec) bersama interdection Dit narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu kurang lebih 2 kilogram dari salah seorang calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu tujuan Kendari Sulawesi Tenggara.
"Ya,tim Avsec bersama tim interdection Dit narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba di KNIA "Kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu Dedi Al Subur,Sabtu (7/10). Kata dia, tersangka diamankan pada pukul 04.30 wib di area mesin pemeriksaan (X Ray) Security Chekpoin (SCP) lantai II Kualanamu. "Ini yang kesekian kalinya tim keamanan Bandara berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba pada bulan ini via Bandara Kualanamu"kata Dedi Al Subur.
Pihaknya terus melakukan peningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap calon penumpang sehingga barang terlarang termasuk Narkoba dapat terantisipasi lewat via KNIA".tegasnya. Sebelumnya informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diamankan berkat kecurigaan petugas, dimana saat dilakukan pemeriksaan di mesiam x Ray. Petugas mencurigai isi koper calon penumpang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual. Dan ditemukan 12 bungkus plastik diduga sabu dari dalam koper. Atas temuan tersebut calon penumpang diamankan ke pos Avsec selanjutnya diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut. Dari catatan wartawan, dalam bulan ini Tim Avsec bersama interdection Dit narkoba Polda Sumut sudah berkali-kali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan Narkoba dari Bandara Kualanamu. Kalau ditotal seluruhnya hampir 12 kilogram sabu dari 6 tersangka. Pertama, pada Kamis (21/9). tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 kilogram, Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Ace Pidie dengan barang bukti 2 kg sabu dan Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 kg Sabu.(KAH/CSP)