Pelaku penganiayaan (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily,com,Pangkalan Susu - Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus sekaligus meringkus pelaku penganiayaan di depan rumahnya Dusun III Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
" Kini tersangka M.G alias. M (35) warga Dusun III Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kab. Langkat, sudah mendekam di Polsek Pangkalan Susu," ujar Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, Jumat, (13/10).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan pengaduan Bona Sinambela (33) warga Dusun III Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, yang telah dianiaya oleh pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Pangkalan Susu yang didampingi Kanit Reskri Ipda Suprianto, menerangkan, berawal, Senin (2/10) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor bersama istrinya Hotmaida Br Lumbantoruan bersama dengan 4 orang anaknya di ruang tamu, mendengar seseorang datang karena ada yang melempar besi fiber di depan rumah korban.
" Ketika itu korban, saat bersama dengan istri dan anaknya mendengar seseorang datang karena ada yang melempar besi fiber di depan rumah pelapor," ungkap AKP Zul.
Setelah pelapor melihat ke pintu, sebut AKP. Zul, ternyata tersangka M.G sudah berada di depan pintu dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan memegang parang di tangan kanannya.
" Saat itu tersangka datang dan kemudian mendatangi korban sambil mengatakan kenapa kau bilang Fiber ini punya kau, ku matikan lah kau sekarang, sambil membacokkan parang yang berada di tangan kanannya ke arah leher pelapor," jelas Kapolsek.
Kemudian korban langsung melakukan perlawanan dengan menangkap dan memegang parang yang di arahkan kepadanya, sehingga pelapor dan terlapor saling tarik menarik parang tersebut, lalu istri korban juga ikut memegang parang agar terlepas dari pegangan pelaku sehingga tarik menarik parang tadi dan sampai di luar rumah.
" Pada saat bersamaan saksi Ramli Simanjuntak dan saksi Romsa Br Sihombing melerainya, sehingga terlapor melepas parang yang di pegangnya dan akibat hal tersebut tangan pelapor mengalami luka-luka," pungkasnya.
Setelah itu pelapor di bawa berobat ke bidan desa karena mendapat 12 luka jahitan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, setelah menerima pengaduan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto, beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi pelaku berada di rumahnya Dusun III Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu.
" Tersangka kita tangkap, Jumat, (13/10) sekira pukul 01.30 WIB, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tegas Kapolsek Susu.
(HPG/CSP)