Kelompok Tani Arih Ersada Korban Pengancaman Penganiayaan Desak Polisi Tangkap Pelaku Berstatus DPO (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kelompok Tani, Arih Ersada, di Dusun Lau Gedang, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), meminta keadilan dan perlindungan kepada pihak kepolisian atas kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Salah satu anggota Kelompok Tani Arih Ersada, Leo Tarigan mengungkapkan, pihaknya didatangi puluhan pria, tidak lepas dugaan pengancaman dan penganiayaan, merupakan orang diduga suruhan berinsial AS, MS dan RS.
"Mereka melakukan pengancaman meminta petani para pekerja segera angkat kaki dalam tempo waktu dua hari," kata Leo kepada wartawan, Selasa (17/10).
Leo mengatakan ketiga orang itu, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai LP STPL No /LP /B /1791 /VI /2023 /SPKT /Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tertanggal 03 Juni 2023. Atas kasus pengancaman dan penganiayaan, dilaporkan kelompok petani tersebut.
"Jika dalam dua hari tidak meninggalkan lokasi mereka anak Jaranguda Kecamatan Merdeka diketuai AS, MS dan RS (DPO Polrestabes Medan), akan menghilangkan nyawa para pekerja," jelas Leo.
Leo mengungkapkan, AS dkk diduga melakukan penggrusakan fasilitas kelompok tani Arih Ersada, seperti membacok tong air, merusak jerigen minyak dan membacok seng yang berada dilokasi, beberapa waktu lalu.
"Kejadian ini sangat mencekam. Kami terancam terus ditindas seperti ini. Karena, beberapa orang DPO Polrestabes Medan terkait pembakaran rumah dan pemotongan pohon kopi kelompok tani Arih Ersada, berani berkeliaran dan melakukan pengancaman," ucap Leo.
Leo berharap dengan pemberitaan ini, menjadi perhatian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menangkap terduga pelaku penganiaya dan pengecaman tersebut, yang berstatus DPO.
"Sementara perbuatan kelompok AS dkk sudah sangat, meresahkan masyarakat khususnya Dusun Lau Gedang. Karena kelompok AS sudah membakar rumah dan menebang kopi Kelompok Tani Arih Ersada dan mereka sering meblokade jalan menuju, Dusun Lau Gedang dan mengintimidasi warga masyarakat Dusun Lau Gedang jika berkomunikasi dengan kelompok tani arih ersada," jelas Leo.
Untuk itu, Leo dan masyarakat setempat memohon aparat kepolisian agar menindak lanjuti kasus DPO Polrestabes Medan AS dkk, sehingga tidak meresahkan masyarakat khusunya Dusun Lau Gedang Desa Suka Makmur.
"Karena ini sudah masuk ranah kepolisian, Polrestabes Medan sudah menangani pelaporan kami, hanya saja miris kasusnya jalan ditempat, mereka masih bebas berkeliaran," tutur Leo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengungkapkan akan segara menindaklanjuti apa menjadi keluhan para kelompok tani tersebut.
"Terima kasih infonya akan segera kita sikapi dan tindak lanjuti," sebut Fathir.
Hal senada juga ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ia menegaskan kasus ini akan terus ditindaklanjuti.
"Karena berdasarkan Laporan Polisi yang sudah ada dan bergulir di Polrestabes Medan," katanya.
(JW/RZD)