Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menginisiasi Kampanye Pemilu Damai 2024 untuk mengantisipasi potensi kekacauan informasi. Menurut Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, guna mengantisipasi kekacauan informasi secara komprehensif, Kementerian mengundang keterlibatan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan amplifikasi pesan turunan Pemilu Damai.
"Termasuk di antaranya dengan tidak melakukan penyebaran disinformasi dan hoaks," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, (30/9).
Selain upaya kolaboratif melalui orkestrasi komunikasi publik, Kementerian Kominfo melakukan penanganan kekacauan information dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo terus melakukan peningkatkan literasi dan kecakapandigital masyarakat dalam merespons hoaks melalui kampanye,edukasi, dan sosialisasi anti hoaks oleh Gerakan NasionalLiterasi Digital. Selanjutnya, di tingkat menengah, Kementerian Kominfo melakukan penerbitan klarifikasi hoaks terkait Pemilu 2024.
"Bersama platform digital, penyedia layanan internet, kami juga melakukan take-down (penghapusan) konten hoaks dan pemutusan akses situs yang mengandung hoaks dan disinformasi terkait pemilu," jelas Wamenkominfo.
Sementara di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada aparat penegakan hukum untukmelakukan upaya penegakan hukum, terhadap pembuat danpenyebar hoaks terkait pemilu.
"Menyambut pemilu tahun depan, kemajuan teknologi membuka peluang untuk memudahkan diseminasi visi politik kepada calon pemilih. Saya mengajak rekan–rekan untuk mendorong komunikasi politik yang produktif serta mengutamakanpersatuan dan perdamaian," ungkapnya.
Batasan Pemasangan Bahan Kampanye oleh KPU
Selain penggunaan teknologi sebagai sarana penyampaian visi politik dari para kandidat, kampanye secara konvensional juga tetap marak jelang Pemilu 2024. Oleh karenanya, KPU mengatursecara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau AlatPeraga Kampanye (APK). KPU menyebut tempat umum yangdilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Kemudian terdapat larangan APK dipasang pada tempat umumyakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan sosialisasi dan berkolaborasi dengan semua pihakterkait dalam pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah sertatempat pendidikan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroosdi Jakarta, Kamis (2/10).
(BR)