PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Rumah Perusahaan DW 109 Jalan Sutomo Medan

PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Rumah Perusahaan DW 109 Jalan Sutomo Medan
PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Rumah Perusahaan DW 109 Jalan Sutomo Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) kembali melakukan penertiban terhadap aset perusahaan.

Kali ini aset yang ditertibkan berupa Rumah Perusahaan yang berada di Jalan Sutomo No 7 (DW 109) Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di areal lahan rumah perusahaan tersebut, Sabtu (21/10).

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumut berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.

Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e.

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I Sumut telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.

Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan I, II, dan III, dan Surat Pemberitahuan I, II dan III yang telah dilayangkan PT KAI Divre I Sumut, hingga akhirnya dilakukan penertiban.

"Hari ini PT KAI Divre I Sumut melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I Sumut.

Penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 167 personel.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan;

- Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN

- Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

- Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

- Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

- Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,

- Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

"PT KAI Divre I Sumut komitmen, serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Anwar.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi