Calon penumpang pesawat ditangkap bawa gara-gara bawa sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Sejak September-Oktober 2023 tim interdection Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Internasional Kualanamu berhasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 13,5 Kilogram (Kg) dari 9 tersangka calon penumpang pesawat.
Terbaru, diamankan seorang tersangka inisial DM (24) warga Aceh Utara, di area Security Chek Poin (SCP) lantai II Kualanamu, Senin (23/10 pukul 03.30 WIB. Barang bukti yang diamankan seberat 1 Kg sabu tujuan Jakarta.
"Ya, ada diamankan seorang calon penumpang Lion Air tujuan Jakarta, diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu," kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, Senin (23/10).
Kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan. Sementara informasi yang dihimpun, tersangka diamankan bermula dari kecurigaan petugas berdasarkan kecurigaan dan profeling di depan mesin pemeriksaan (X Ray) lantai II terminal keberangkatan.
Calon penumpang pesawat ditangkap bawa gara-gara bawa sabu (Analisadaily/Istimewa)
Saat pemeriksaan manual, dari tas tersangka ditemukan sepasang sepatu didalamnya didapati 8 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu. Dengan kecurigaan tersebut, langsung diamankan ke Pos Avsec, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
Dari catatan wartawan, dalam jangka waktu September-Oktober 2023, kurang lebih 13,5 Kg sabu diamankan dari 9 tersangka. Pertama pada Kamis (21/9), tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg.
Kedua, Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) ada 2 tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) keduanya warga Aceh Utara, barang bukti 1 Kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg Sabu.
Kamis (12/10) ada 2 tersangka KS (28) dan MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. Terbaru diamankan DM (24) warga Aceh Utara, Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kg sabu.
(KAH/RZD)