Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny, diwakili Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hendrya Wijaya, saat membuka rapat TIMPORA di Deliserdang, Rabu (1/11) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2023 di Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/11).
Kegiatan ini sebagai upaya menguatkan koordinasi anggota Timpora terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Deliserdang yang merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Dalam siaran pers yang diterima Analisadaily, Rabu (1/11), disebutkan, rapat Timpora dihadiri unsur Polres Deliserdang, Kodim 0204/Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kantor Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Badan Narkotika Nasional (BNN), Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kepemudaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Posda Deliserdang Binda Sumut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny, yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hendrya Wijaya menyampaikan, lalu lintas orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia meningkat signifikan pasca pandemi Covid-19, sehingga imigrasi menerapka kebijakan selektif (selective policy), yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dengan anggota Timpora perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wadah untuk berbagi informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dalam rapat, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Iskandar, menyatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Rapat dilanjutkan dengan tambahan materi oleh Kepala Bidang Informasi dan Teknologi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Santoso, yang menyampaikan, Timpora terdiri dari instansi keimigrasian, pemda, kepolisian, kejaksaan, kesehatan, dan lain-lain yang dibentuk untuk dapat mengetahui keberadaan orang asing dan menyelesaikan permasalahan yang timbul karena adanya orang asing yang melakukan pelanggaran atau keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Deliserdang.
Sementara, Badan Kesbangpol Deliserdang diwakili Tim Penganganan Konflik, Nelson Pakpahan, menyampaikan, pengawasan orang asing bukan hanya pekerjaan imigrasi melainkan perlu sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh instansi pemerintahan.
Koordinasi dan komunikasi
Perwakilan BNN Deliserdang, Swandi Marbun menyampaikan masalah koordinasi, kolaborasi dan komunikasi (3K) dalam pengawasan orang asing khususnya terkait narkotika. Dia menyarankan pembentukan sebuah grup Timpora seperti operasi khusus dalam melakukan pengawasan, karena hal ini akan sangat membantu tugas yang diemban.
Disdukcapil Deliserdang diwakili Kaloko, menyampaikan, Imigrasi yang mengetahui keluar masuknya orang asing, dan menyarankan agar saat masuk ke Indonesia, orang asing bersangkutan melapor ke Disdukcapil agar jumlahnya dapat diketahui atau sinkron.
Berdasarkan data yang ada di Disdukcapil Deliserdang saat ini, tercatat sebanyak 85 KITAP, 437 KITAS, dan 522 orang asing di kabupaten ini.
Sementara, perwakilan Polres Deliserdang, Syahrial Effendi Siregar, menyampaikan data, jumlah pekerja asing 27 orang, orang asing yang kawin campur 2 keluarga. Pihaknya juga baru menangkap 33 WNI di Pantailabu yang masuk melalui jalur tikus yang dikhawatirkan menjadi jalur peredaran narkoba sehingga membutuhkan peningkatan pengawasan.
Posda Binda Deliserdang diwakili Janial HS menyampaikan informasi bahwa terdapat 27 nongovernment organisation (NGO) yang menjadi media di Indonesia yang memberikan informasi ke asing yang masih beroperasi.
“Bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di Deliserdang kerap memicu pelanggaran maupun konflik sosial. Sehingga, diperlukan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam TIMPORA untuk meningkatkan kemampuan dalam pengawasan dan juga melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Deliserdang," pungkasnya.
Disampaikan juga, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan WNA di lingkungan sekitar, dapat langsung melaporkan WNA tersebut yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan atau menghubungi layanan pengaduan WA (0811 6187 001) atau surel ke
[email protected].
(GAS/RZD)