Kakanwil BC Sumut, Warjiya, bersama TNI/Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan cara di bakar (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan bersama atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022-2023, dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong menggunakan mesin pemotongan di Kantor BC Medan.
"Kita tau barang yang hendak dimusnahkan ini adalah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di jajaran BC Sumut. Dan ini semua adalah hasil kolaborasi pihak jajaran bea cukai dan aparat penegak hukum yang ada di Sumut, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan, serta lainnya," kata Kakanwil BC Sumut, Parjiya, saat keterangan pers pemusnahan, Kamis (16/11).
Kata dia, dengan kolaborasi ini jangan sampai berhenti melainkan terus sampai berkelanjutan.
Sementara barang yang dimusnahkan, menurutnya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni rokok sebanyak 2.383.854 batang, Tembakau Iris (TIS) 43.00 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, ballpress pakaian bekas 52 bal, dan obat, alat medis, aksesoris, makanan dan sebagainya 615 pcs.
Dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan Parjiya, pihaknya dalam upaya penegakan hukum kurun waktu tahun 2022 sampai dengan November 2023, kantor-kantor bea dan cukai di wilayah Sumut telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar.
Dengan rincian rokok 20.517.464 batang. Minuman mengandung alkohol 453 botol, pakaian bekas 751 bal, sparepart 30 pkgs serta lainnya.
Ia memprediksi penyelundupan barang di wilayah sSumut masih berpotensi terjadi, maka dari itu pihak Kanwil BC Sumut beserta jajaran secara konsisten akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum beserta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.
Kadis Perindag Sumut, mewakili PJ Gubsu, Muliadi Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri terhadap masuknya barang ilegal.
“Maka, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan perlu dilakukan penertiban, bertujuan untuk melindungi ekonomi negara yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya.
Untuk itu Pemerintah Sumut mendukung penuh dilakukan penertiban dan pemusnahan secara berkelanjutan sesui dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Barang yang Ditindak BC Kualanamu
Kakanwil BC Sumut, Warjiya, bersama TNI/Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan cara di bakar (Kali A Harahap)
Kakanwil BC Sumut, Warjiya, bersama TNI/Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan cara di bakar (Kali A Harahap)
Pada kesempatan itu, Kepala BC Kualanamu, Moh Zamroni, mengaku yang ikut dimusnahkan hasil penindakan BC Kualanamu perkiraan nilai barang Rp 33.770.000, dengan uraian yakni obat-obatan dan makan, logam dan sparepart, barang pornografi, hasil alam, alat kesehatan, elektronik TPT, kemasan/tas dan bahan kimia/HR.
Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 8.785.200.
"Kami dari BC Kualanamu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, serta aparat penegak hukum atas kerja sama partisipasi dan sinergi dalam mencegah pemasukan dan pengeluaran barang ekspor dan impor ilegal," pungkas Zamroni.
Hadir dalam pemusnahan mewakili Pangdam I BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, Kabid P2 BC Sumut, Ahmad Fatoni, serta jajaran Bea Cukai Sumut.
(KAH/RZD)