Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan merekrut sebanyak 19.422 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu tahun 2024 nanti.
"Ada 19.422 orang anggota KPPS dan Linmas yang akan kita rekrut dalam waktu dekat ini," kata Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang, Selasa (5/12) di Kantor KPUD Sergai, Sei Rampah.
Agusli meyebutkan, dari 19.422 orang yang akan direkrut tersebut teridi dari 15.106 orang untuk anggota KPPS dan 4.316 orang untuk anggota Linmas dan merela semuanya akan ditempatkan di 2.158 TPS yang ada di Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, Agusli menjelaskan, dalam pengrekrutan atau pembentukan KPPS tersebut adalah tanggal 11 s/d 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, tanggal 11 s/d 20 Desember 2023 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, tanggal 11 s/d 22 Desember 2023 penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggal 23 s/d 25 Desember 2023 pengumuman hasil peneliltian administarsi calon anggota KPPS, tanggal 23 s/d 28 Desember 2023 tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS, tanggal 29 s/d 30 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, tanggal 24 Januari 2024 penetapan anggota KPPS dan tanggal 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS, sedangkan masa kerja KPSS terhitung sejak 25 Januari 2024 sampai 25 Pebruari 2024.
Kemudian, kata Agusli, persyaratan untuk mendaftar menjadi calon calon anggota KPPS sama hal dengan persyaratan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anitai Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahuin 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diantaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS dan KPPS.
“Untuk mendaftaran bagi calon anggota KPPS di lakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai tersebut diatas,” tutup Agusli.
(BAH/RZD)