Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi musnahkan barang bukti Tipidum (Tindak pidana umum), dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), berlangsung di halaman Kantor Kejari Jalan KL. Yos Sudarso, Rabu (6/12).

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, Kajari, Muhammad Muchsin, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT, Kapt. Inf. Yudi Chandra dan Ketua PN, Cut Carnelia.

Syarmadani berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi dapat ditekan dan jangan sampai menambah proses hukum.

“Untuk ukuran kasus, kita lumayan tinggi. Tapi, mudah-mudahan secara Nasional ini tidak terlalu signifikan. Memang posisi strategis kita sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan," terang Syarmadani.

Syarmadani mengungkapkan, Pemerintah Kota Tebingtinggi menyadari kesulitan yang dialami penegak hukum. Pihak kepolisian dan kejaksaan maupun BNN, di mana salah satu kendalanya ketika ingin menegakkan aturan dengan sanksi. Tetapu memiliki keterbatasan, baik daya tampung maupun memberi makan orang dalam rehabilitasi.

Atas hal itu, kiranya ada semacam peningkatan kerjasama yang sifatnya kearifan lokal. "Jadi penanganan masalah narkotika ini kita harapkan, dimulai dari pencegahan di rumah. Ada sanksi yang diberikan kepada keluarga ketika anaknya terlibat, maka keluarganya diberikan sanksi sosial. Misalnya, permintaan maaf dari keluarga,” saran Syarmadani.

Sinergitas semua pihak, yang mana hal ini salah satu upaya untuk mengatasi penyalahgunaan peredaran narkotika. "Mudah-mudahan, kita saling bersinergi. Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada Kajari, ini berkat kerjasama dengan jajaran kepolisian sehingga bisa terwujud incracht-nya," tutur Syarmadani.

Kajari Tebingtinggi, Muhammad Muchsin mengungkapkan rasa prihatin, atas cukup tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi. 45 kasus masuk di bulan November 2023, sebanyak 75 persen merupakan perkara narkotika.

“Dan dari perkara narkotika itu, hampir 75 persen pengedar. Namun, setelah kami tanyakan ke Kapolres. Ternyata, banyak pengguna di luar daerah datang ke Kota Tebingtinggi. Beli, kemudian pakai kembali lagi. Makanya, di sekeliling ini banyak sekali perkara-perkaranya. Jadi, inilah menjadi perhatian kita bersama terutama untuk Penjabat Wali Kota beserta jajaran,” ungkap Kajari Tebingtinggi.

Kajari Tebingtinggi juga menyampaikan, kegiatan serupa pemusnahan barang bukti incracht ini dilakukan selama 3 kali dalam setahun. Hal ini guna untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengadakan permintaan barang bukti, jangan sampai menumpuk banyak, sehingga jadi bisa cepat kontrol. Jadi, inilah mungkin untuk bulan Desember 2023 yang terakhir. Karena sambil menunggu perkara-perkara lain yang belum incracht, kita yang ada dulu kita musnahkan," jelas Kajari.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi, Aron Siahaan melaporkan, kegiatan hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Banyaknya perkara barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara terdiri dari, narkotika jenis sabu 342,76 gram, ganja 403,02 gram dan ekstasi 17,93 gram. Kemudian, TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.

“Semua itu akan dimusnahkan dengan cara kita blender, mencampurnya dengan deterjen lalu kita buang ke tempat drainase, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kemudian ada beberapa barang bukti dari Tindak Pidana Umum lainnya berupa box plastik, pakaian, helm dan bambu sepanjang 3 meter. Kita akan menggunakan dengan cara dibakar," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi