Penyelenggara Pemilu Jangan Mau Dijadikan Alat Politik Penguasa

Penyelenggara Pemilu Jangan Mau Dijadikan Alat Politik Penguasa
Pengurus JaDI Sumut memberi cendramata kepada narasumber saat diskusi publik di Kisaran, Senin (18/12) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara menggelar diskusi publik dengan membawa tema "Kawal Suara Pemilih, Lawan Begal Suara", kegiatan berlangsung di Kisaran, Senin (18/12).

Diskusi publik itu mengahdirkan narasumber, seperti mantan penyelenggara pemilu yakni, Ibnu Saragih, Linda Agustina, Dian Marwah, Ketua JaDI Sumut Nazir Salim Manik dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat.

Mantan komisioner Bawaslu Asahan, Ibnu Saragih mengatakan, pelanggaran pemilu berpotensi di penyelenggara.

"Pelanggaran Pemilu itu berpotensi penyelenggara sendiri, yang bisa dibuktikan maupun yang tidak bisa dibuktikan," kata Ibnu.

Dia juga menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Asahan, dimana ada surat undangan dari ketua Komisi II DPR RI yang melaksanakan kegiatan disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Batubara.

"Dalam surat undangan itu Ketua Komisi II DPR RI mengundang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, yang lebih parahnya lagi surat KPU Asahan menjadikan surat ketua komisi II Nomor 170 sebagai dasar untuk mengundang penyelenggara kecamatan untuk hadir," sebut Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menyebutkan, padahal di surat lain yang dikeluarkan juga oleh ketua Komisi II bentuk klarifikasi bahwa tidak mengakui surat dengan nomor 170. "Surat nomor 170 milik ketua Komisi II itu yang tidak diakuinya, KPU Asahan malah mengintruksikan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan untuk menghadiri kegiatan itu di hotel yang ada di Kabupaten Batubara," bebernya.

Dia berharap kepada penyelenggara Pemilu jangan mau dijadikan sebagai alat politik bagi penguasa.

"Jangan dikobarkan penyelenggara Pemilu ini sebagai alat politik penguasa, karena akan berdampak buruk pada proses Pemilu," tegas mantan Komisioner Bawaslu Asahan ini.

Nazir Manik mengatakan, kecurangan pemilu ini berdasarkan survey yang kredibel bahwa pelanggaran itu berpotensi dilakukan pada tim sukses, partai politik dan penyelenggara sendiri.

"Artinya mari sama-sama kita kawal proses Pemilu ini berjalan dengan baik agar bentuk kecurangan tidak ada lagi," kata Nazir yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan mantan anggota KPU Sumut.

Sedangkan mantan Komisioner KPU Asahan Ali Sofyan memberikan masukan dalam diskusi bahwa Ketua KPU Asahan harus bisa menjaga citra KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan tidak membiarkan penyelenggara badan adhock dijadikan sebagai alat politik calon legislatif untuk mendapatkan perolehan suara pada 14 Februari 2024 nantinya.

"Ini tantangan bagi lima orang Komisioner KPU Asahan, yang harus menjaga nama baik lembaga KPU itu," kata Ali.

Hidayat memastikan bahwa proses Pemilu akan berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

"Untuk proses pemungutan suara nanti akan bisa dipantau masyarakat maupun peserta Pemilu secara online, dan saat ini tahapan Pemilu di Kabupaten Asahan berjalan dengan baik," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi