Pemko Medan Bongkar Lampu Jalan Disebut Netizen Mirip ‘Pocong’ (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lampu jalan yang disebut netizen mirip pocong di 3 ruas jalan.
Pembongkaran ini dilakukan usai perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan yang sering disebut lampu pocong ini diantaranya 4 unit truk, 1 unit excavator dan 1 unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran dilakukan Jumat (29/12) dimulai pukul 23.00 WIB, agar tidak menganggu arus lalu lintas.
Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman, dengan sigap petugas langsung membongkar proyek penataan lanskap tersebut. Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas. Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga.
Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk. Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.
Dengan sangat hati-hati petugas membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen, sebab petugas tidak ingin jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah menjadi rusak. Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las.
Kadis SDABMBK, Topan Obaja mengatakan, pihaknya membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di 3 ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.
Pembongkaran lampu jalan yang dikenal lampu pocong ini dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar melalui Kejari Medan.
"Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menyaksikan pengembalian uang pembayaran dari total loss sebesar Rp 7,8 miliar di Kejari Medan. Atas instruksi beliau dilakukan pembongkaran lampu jalan di tiga ruas jalan," kata Topan Ginting.
Topan menambahkan, seluruh realisasi pengembalian uang pembayaran proyek penataan ruas jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan.
Selain perusahaan yang telah mengembalikan uang pembayarannya, pihak perusahaan lainnya yang melaksanakan pekerjaan serupa di 5 ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas SDABMBK.
(REL/RZD)