Kunjungi Lapas Siborongborong, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sampaikan 6 Hal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut), Muhammad Jahari Sitepu bersama rombongan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Siborongborong, Selasa (9/1).
Dalam sambutannya, Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan 6 hal arahan dan intruksi yang harus dilaksanakan oleh seluruh petugas. Adapun ke-6 arahan dan intruksi yang dimaksud antara lain: Pertama, setiap petugas pengamanan tidak boleh meninggalkan tempat tugas tanpa ada izin dari atasan.
Kedua, melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan Permenkumham No 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Lapas/Rutan dan Kepdirjenpas No. PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standart Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas/Rutan.
Ketiga, melakukan counter (menangkal) berita negative di Media Sosial, Pemasyarakatan Harus Satu Suara; Keempat, pastikan seluruh warga binaan mendapatkan hal pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kelima, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka penurunan jumlah Overstaying tahanan.
"Keenam, melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan pada 9 UPT Pemasyarakatan penerima anggaran pembangunan tahun 2023," ujarnya.
Selain memberikan 6 hal arahan dan intruksi, Muhammad Jahari Sitepu juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk memegang teguh 3 kunci pemasyarakatan maju.
"Yakni deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), berantas narkoba, dan Sinergi dengan APH," tandasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Siborongborong, Krisman Ziliwu, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Jahari Sitepu yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh petugas.
"Kiranya arahan dan bimbingan yang disampaikan bisa menjadi pedoman dalam rangka penguatan Lapas Siborongborong," imbuhnya.
Turut hadir dalam kunjungan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham, Alex Cosmas Pinem.
(CAN/RZD)