Presiden Joko Widodo saat bertemu kepala desa se-Kabupaten Serang di Banten, Senin (8/1/2024) (ANTARA/HO-BPMI Setpres)
Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
- tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.