Hutama Karya Rencanakan Penyesuaian Tarif 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera pada 2024 (Dok: Hutama Karya)
Analisadaily.com, Medan - Hutama Karya menyampaikan terdapat 4 ruas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang akan diberlakukan penyesuaian tarif pada 2024, yaitu Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, secara kualitas ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan.
"Mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ katanya, dilansir dari Antara, Kamis (11/1).
Tjahjo menyampaikan, Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.
Menurutnya, sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, terlebih dulu dilakukan penilaian dan pengujian.
"Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case (kejadian khusus) seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” sebutnya.
Tjahjo juga menyebutkan, beberapa ruas yang baru dioperasikan pada 2023 oleh Hutama Karya, seperti Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang-Baitussalam), Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Kuala Bingai), Tol Indralaya-Prabumulih & Tol Indrapura-Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar.
Ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 sejak Juni 2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.
Tjahjo berharap operasional tol tanpa tarif dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kendati operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan.
"Semoga SK (Surat Keputusan) Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” pungkasnya.
(RZD)