Warga Siombak Dukung Kegiatan Industri dan Pergudangan

Warga Siombak Dukung Kegiatan Industri dan Pergudangan
Foto warga yg mendukung beroperasinya gudang dan pabrik jaya beton usai musyawarah di Kantor Camat Medan Marelan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Musyawarah warga Siombak dan sekitarnya terkait kegiatan industri dan pergudangan yang dilakukan di aula Kantor Camat Medan Marelan, Kamis (11/1) berlangsung kondusif.

Musyawarah dihadiri kedua belah pihak warga Siombak yang mendukung kegiatan industri dan pergudangan serta warga yang menolak kegiatan tersebut.

Warga yang terdampak langsung kegiatan industri dan pergudangan di wilayah tersebut akan ditanggung jawabi secara langsung oleh perusahaan melalui pihak Kecamatan Medan Marelan tanpa melalui pihak ketiga.

Sebagian warga yang mendukung kegiatan industri dan pergudangan sangat berterima kasih dan mengapresiasi keputusan diberikan pihak perusahaan.

"Kami sangat mendukung pabrik Jaya Beton dan gudang-gudang tetap buka, karena kami semua di sini khususnya emak-emak menggantungkan hidup dari berjualan di sekitar pabrik. Anak-anak kami serta suami-suami juga banyak yang bekerja di pabrik itu. Kalau gudang-gudang dan Jaya Beton ditutup, mau makan apa kami di sini," ujar seorang warga saat dimintai pendapatnya oleh Sekretaris Kecamatan Medan Marelan.

Warga lainnya, Nurhacici berharap ada aktivitas dan pergudangan karena bisa mencari nafkah.

"Beroperasinya pergudangan dan pabrik Jaya Beton berdampak positif karena warga sekitar bisa bekerja sekaligus mencari nafkah," ujarnya didampingi warga lain.

Di sisi lain, warga menolak karena ingin hidup nyaman tanpa rasa was-was kegiatan anak-anak bermain dan belajar di sekitar jalan yang dilintasi mobil angkutan perusahaan dan pergudangan ada di lokasi tersebut. Mereka tetap menolak kegiatan tersebut dengan alasan muatan mobil melebihi kapasitas.

Seorang perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menyebutkan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu di kawasan Siombak.

"Untuk rambu yang disepakati saat ini adalah 8T MST. Artinya bukan kapasitas muatan delapan ton yang menjadi acuan di rambu tersebut. Tapi lebih kepada Muatan Sumbu Terberat. Tolong digarisbawahi sehingga dalam hal ini tidak ada aturan yang dilanggar pihak perusahaan. Sah-sah saja, silakan dilanjutkan," sebut perwakilan dari Dishub Kota Medan.

Hadir dalam musyawarah bersama Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan, Sekcam Medan Marelan, Wakapolsek Medan Labuhan, Danramil Medan Marelan, Perwakilan dan Kuasa Hukum PT Jaya Beton, dan perwakilan pemilik gudang. Turut juga hadir tim kuasa hukum dari pihak warga yang menolak aktivitas tersebut.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi