Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen memperlihatkan barang bukti narkoba pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (15/1). (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Seorang berpangkat perwira yakni AKBP AP dan satu lagi bintara polisi.
Keduanya ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu karena diduga memiliki sabu seberat satu ons.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Armia mengatakan kedua oknum polisi itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP dan satu bintara," katanya Senin (15/1).
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut.
Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu 100 gram sabu. "Barang buktinya 1 ons sabu," jelas Armia.
Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.
"Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," jelasnya.
Perwira menengah itu terancam dipecat dari kepolisian. "Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sebutnya.
Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Aceh terkait kedua oknum polisi yang ditangkap tersebut apakah berperan sebagai pengedar narkoba atau hanya pemakai saja.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Januari 2024.
Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
"Kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.
Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengamankan 59 orang tersangka, satu di antaranya adalah wanita.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.
Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.
"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," ujar Wakapolda tegas.
Mantan Irwasda Polda Sumut itu menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda.
Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.
Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.
Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba.
Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba.
(MHD/CSP)