Ingin Perdalam Tentang Penyiaran, STAI Tebingtinggi Deli Studi ke KPID Sumut

Ingin Perdalam Tentang Penyiaran, STAI Tebingtinggi Deli Studi ke KPID Sumut
Mahasiswa STAI Tebingtinggi Deli foto bersama usai diskusi dalam kunjungan studi di kantor KPID Sumut, Selasa (16/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebingtinggi Deli melakukan kunjungan studi ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, di Medan, Selasa (16/1).

Kunjungan yang dipimpin Ketua STAI Herry Syahbanuddin Nasution MEI dan rombongan diterima Wakil Ketua Edward Thahir, Korbid Kelembagaan Prof Dearlina Sinaga, dan anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Dr Ramses Simanullang.

Hadir dari STAI, Wakil Ketua Muhammad Idris MA, Kepala Prodi KPI Maryadi, MA, Ketua Pembina Yayasan Sri Deli, H Ismail SAg, Wakil Ketua III Indah Dina Pratiwi S.Pdi, MPd serta sekitar 30 siswa.

Tujuan kunjungan tersebut menurut Ketua STAI Herry Syahbanuddin Nasution dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai profil dan aktivitas KPID, khususnya yang memiliki kinerja baik.

"Ini juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang lebih baik," kata Herry Syahbanuddin.

Dalam sambutannya mewakili Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Thahir mengapresiasi kunjungan para mahasiswa dan pimpinan STAI Tebingtinggi Deli, yang ingin mengetahui hukum dan etika penyiaran, dan pengawasan penyiaran itu.

Edward Thahir berharap khususnya para mahasiswa untuk dapat menggali ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan aspek penyiaran di Sumatera Utara.

Berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Korbid Kelembagaan Prof Dearlina Sinaga mengatakan, KPID Sumut lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

Anggota KPI Pusat 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan KPI Daerah 7 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran program kerja KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Adapun wewenangnya adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi dan masyarakat penyiaran kepada KPI), dan mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Kemudian, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran dan melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Senada anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Dr Ramses Simanullang mengatakan kunjungan STAI Tebingtinggi Deli menjadi energi baru bagi KPID agar para mahasiswa menyosialisasikan revisi Undang-Undang Penyiaran.

"Apalagi sekarang ini kehadiran media sosial termasuk youtube, konten tiktok dan lain-lain tidak ada payung hukum, sehingga dikhawatirkan mengganggu penyebaran informasi kepada masyarakat," katanya.

Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan kunjungan ke ruang pengawasan isi siaran yang terletak di lantai satu.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi