Polres Aceh Timur Sita Kayu Tanpa Dokumen (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Timur - Polres Aceh Timur menyita kayu olahan tanpa dokumen resmi di kawasan Jalan Lintas, tepatnya di Desa Kliet, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Selain kayu tersebut, polisi juga menangkap sesorang berinisial HA (50) warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
"Kayu olahan itu diamankan saat diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Carry jenis pikap nopol BL 8229 ZI bermuatan 83 batang kayu olahan, saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza, Kamis (25/1).
Pengungkapan berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli. Berdasarkan informasi masyarakat, mobil pikap sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serbajadi (selatan) menuju Peureulak (utara).
Mendapatkan informasi tersebut, tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan mobil dengan ciri-ciri yang diperoleh melintasi jalan lintas provinsi, kemudian petugas menghentikannya di Kliet, Ranto Peureulak.
"Saat diperiksa, pelaku HA tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen kayu olahan tersebut. Kemudian pelaku bersama barang bukti diangkut ke Polres Aceh Timur. Pelaku HA mengaku kayu tersebut adalah miliknya dan dibeli AM warga Lokop,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan HA secara rinci, lalu keesokan harinya Tim Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM di Serbajadi, namun setelah didatangi rumahnya, ternyata AM telah terlebih dahulu melarikan diri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kayu olahan yang diamankan adalah kayu jenis damar laut yang berkelas berasal dari Lokop, Peunaron, Aceh Timur.
(DIR/RZD)