Belasan Advokat Dampingi Wartawan Laporkan Pj Bupati Tapteng ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sekitar 15 orang pengacara mendampingi seorang wartawan berinisial JML melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta ke SPKT Polda Sumut, Selasa (6/2).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.
Laporan itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ucap JML.
Dijelaskannya, uraian kejadian dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapteng diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat “wartawan memeras dan tukang tipu” di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut.
Pernyataan tersebut disampaikan terlapor saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapteng.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH MH saat mendampingi pelapor di Polda Sumut mengatakan hal yang dilakukan Pj Bupati Tapteng merupakan suatu penistaan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.
“Profesi wartawan ini adalah profesi mulia, kalau profesi wartawan ini dinistakan, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut,” tegasnya.
Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH mengatakan kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008. Dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapteng, pelapor merasa sangat keberatan.
Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH MH yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe.
(JW/RZD)