Polisi Tetapkan Selebgram Aceh Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polisi Tetapkan Selebgram Aceh Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa Cut Bul sebagai tersangka (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Cut Bul sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024.

Dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I pada Senin, 12 Februari mendatang.

"Benar, CWR atau CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka Cut Bul mengakui perbuatanya.

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subjektif penyidik, tersangka Cut Bul tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.

Seperti diketahui, Cut Wahyuni Rosita atau akrab disapa Cut Bul dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan Yuni Maulida, tunangan almarhum Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan dibunuh oleh tiga oknum TNI beberapa waktu lalu.

Cut Bul sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh. Dia dimintai keterangan di Subdit V Tipid Siber Polda Aceh, pada Rabu 27 September 2023 lalu.

Cut Bul dilaporkan Yuni Maulida, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PSI and Partners. Cut Bul adalah pengguna media sosial TikTok “@cutbulstylee”. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan LP/B/204/IX/2023/SPKT/Polda Aceh, 16 September 2023.

Laporan tadi terkait dengan video di akun “@cutbulstylee” yang berdurasi 5 menit 12 detik dan diposting pada tanggal 6 September 2023.

Isinya, dinilai telah menggiring opini sehingga muncullah berbagai komentar hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan tadi.

Merasa dirugikan, Yuni melaporkan Cut Bul dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor: 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi