Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Milik PT Telkomsel Ditangkap

Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Milik PT Telkomsel Ditangkap
Tersangka pelaku pencurian baseband yang ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Tim gabungan Satuan Reserse kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) dan Polsek Siborongborong dibantu Team Troublesoot PT Telkomsel menangkap salah seorang pelaku pencurian 33 Unit Baseband (pita basis) milik PT Telkomsel.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, adapun tersangka pelaku pencurian 33 Unit Baseband milik PT Telkomsel yang ditangkap adalah SPS (35) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Tersangka SPS ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Taput,"ujar Baringbing, Kamis, (8/2).

Baringbing menambahkan, tersangka ditangkap diduga saat hendak melarikan diri usai hendak melarikan diri setelah berhasil mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di dua tempat.

"Yakni di kecamatan Sipahutar dan di Desa Ranggit, Kecamatan Parmonangan,"katanya.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tim Troublesoot ( Pengawas PT telkomsel ) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.

"Saat itu tim Troublesoot PT Telkomsel mengejar pelaku usai dari Desa Ranggit menuju jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Calya menuju Sibolga,"katanya.


Saat kejar-kejaran tim Troublesoot langsung menghubungi Polres Taput dan Polsek Siborongborong untuk mencegat mobil tersangka agar tidak lolos.

Saat hendak dicegat mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan.

"Saat itu pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun akhirnya berhasil ditemukan,"katanya.

Setelah pelaku diperiksa di Polres Taput, tersangka mengakui bahwa malam sebelum ditangkap dia sudah berhasil nengambil Baseband Tower Milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Selanjutnya tersangka mencari di tempat yang lain yaitu di Desa Ranggitgit dan berhasil mengambil dari sana.

Sebelum tertangkap, tersangka mengakui sudah 5 kali beraksi di wilayah Taput mulai bulan Juni 2023, berhasil mengambil 5 unit Baseband Tower.

Pada bulan Agustus 2023, berhasil mengambil 8 unit.

Kemudian Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil 9 buah.

Pada bulan Januari 2024 berhasil mengambil 5 buah dan yang terakhir Februari 2024 saat di tangkap berhasil 6 buah.

"Total keseluruhan Baseband Tower milik PT Telkomsel yang di curi oleh tersangka sebayak 33 buah,"katanya.

Baringbing mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka bersama dengan 2 orang rekan nya dari Sibolga yang ber inisial A dan I.

"Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah perbuatanya,"tambahnya.

Baringbing mengatakan, barang baseband hasil curian ini katanya dijual ke kota Bekasi.

"Dengan harga Rp 1,5 juta per buah,"katanya.

Baringbing mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Taput untuk proses pengembangan.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi