Korupsi APBDesa, Kejari Deliserdang Tahan Oknum Kades dan Kaur Keuangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba sebagai tersangka dugaan korupsi.
Oknum Kepala Desa berinsial SU (48) dan Kaur Keuangan berinsial JH (30), keduanya warga Kecamatan Bangunpurba, selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Sabtu (17/2) menjelaskan, perbuatan keduanya mengakibatkan adanya kerugian negara yang diperkirakan Rp 601.048.841.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Desa dan oknum Kaur Keuangan Desa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022 pada desa-nya.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikhatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Lubukpakam, Kamis (15/2),” jelasnya.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(KAH/RZD)