Analisadaily.com, Medan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan nilai investasi di wilayahnya sepanjang tahun 2023 mencapai Rp39,05 triliun.
"Dari jumlah itu, penanaman modal dalam negeri nilainya sekitar Rp21,5 triliun dan penanaman modal asing Rp17,4 triliun," ujar Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution, dilansir dari Antara, Sabtu (17/2/2024).
Faisal melanjutkan, realisasi investasi tersebut lebih rendah dibandingkan target dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Rp50 triliun.
Namun, angka itu nyaris mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut yaitu Rp41,85 triliun.
"Kalau sesuai RPJMD, pencapaian investasi tahun 2023 di Sumut itu kurang lebih 93 persen dari target. Mungkin investor masih 'wait and see'," kata Faisal.
Untuk tahun 2024, Faisal menyebut pihaknya masih menunggu nilai yang ditetapkan oleh BKPM.
Berapa pun target itu, dia menegaskan, pihaknya akan mengupayakan yang terbaik demi mewujudkannya.
Sebagai langkah awal, Faisal menambahkan, Dinas PMPTSP akan melakukan evaluasi komprehensif soal kekurangan yang terjadi pada tahun 2023.
Misalnya, kata dia lagi, soal optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Pada tahun 2023, Faisal menyebut bahwa realisasi investasi di KEK itu Rp3,7 triliun atau sekitar 36 persen dari rencana yakni Rp10,3 triliun.
Kemudian, ada pula progres proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sumut yang belum rampung.
"Berdasarkan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal, Red), rencana realisasi itu seharusnya Rp22,2 triliun, tetapi terealisasi Rp1,2 triliun. Semua hal seperti ini akan kami dalami alasannya kenapa," ujar Faisal.
Di samping itu, Faisal memastikan pula akan mengevaluasi pengembangan proyek di kawasan Kaldera Toba, termasuk dalam kaitannya dengan hak pengelolaan (HPL).
Adapun nilai investasi di Sumut pada 2023 lebih rendah daripada tahun sebelumnya yang tercatat Rp41,68 triliun.
Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi para investor, salah satunya dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
(BR)