KPU Taput Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Parmonangan

KPU Taput Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Parmonangan
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Rabu, 21 Februari 2024.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu mengatakan, pelaksanaan PSU ini dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput.

"Atas rekomendasi dari Bawaslu nomor 028, kita akan melaksanakan PSU di TPS 05 Desa Huta Tinggi Kecamatan Parmonangan, besok Rabu, tanggal 21 Februari 2024," ujar Suwardy saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/2).

Dia mengatakan, PSU ini dilakukan karena adanya temuan dari pihak Bawaslu bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), TPS 05 Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, diduga lupa menandatangani surat suara pada saat berlangsungnya pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 kemarin.

"Sehingga hal ini menjadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang disampaikan ke Bawaslu, namun untuk lebih jelasnya teman-teman bisa konfirmasi ke Bawaslu," sebutnya.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU di TPS 05 ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan seluruh personel KPPS.

"Kita juga sudah mempersiapkan logistik dari gudang. Mudah-mudahan nanti tidak ada kendala," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi