Surat Bawaslu Kabupaten Paluta terkait PSU Di TPS 01 Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Paluta - Saksi Partai dari PDI-P Kecamatan Batang Onang, Padanglawas Utara (Paluta) meminta pihak KPU dan Bawaslu Pusat turun tangan atas rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Simardona.
Padahal, rekomendasi Bawaslu Paluta sudah jelas berdasarkan surat nomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024, perihal rekomendasi PSU di TPS tersebut.
"Kita sangat menyayangkan tindak pembatalan PSU ini, karena itu kita minta KPU dan Bawaslu Pusat mengambil alih persoalan ini. Dan kita terus berjuang demi demokrasi yang baik," kata Ketua PAC PDI-Perjuangan Batang Onag Nagori, Sutan Nasinok Harahap, Minggu (25/2).
Kata dia, awalnya, pihaknya menyambut baik atas rekomendasi Bawaslu tersebut, namun dapat informasi terakhir, Sabtu (24/2) dibatalkan. Padahal sebelumnya sudah semua pihak saksi partai sudah bersiap untuk menjalankan PSU.
Ia juga menjelaskan, ikhwal PSU tersebut berawal pada hari H Pemilu. Saat pembukaan TPS pada TPS 01 tersebut tidak ada absen peserta. Kemudian setelah dilakukan absen peserta sebanyak 167 orang.
Setelah selesai pencoblosan dan dilihat di C1, jumlah peserta 169 bertambah 2 dari jumlah absen semula. Setelah diproses akhirnya jumlah 168.
“Kejanggalan ini yang membuat kami mendorong PSU, dan direkomendasi, tetapi mendadak dibatalkan, ada apa?” tanya Nagori.
Oleh karena itu pihaknya terus berjuang untuk menegakkan demokrasi di Paluta, termasuk mempersoalkan kasus ini hingga tingkat Mahkamah Konsitusi (MK).
Sementara informasi yang dihimpun melalui surat Bawaslu Kabupaten Paluta yang diterima, Minggu (25/2). Tertanggal 23 Februari 2024 Berdasarkan nomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024, yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Panggabean SH MH tentang perintah PSU tersebut.
Pada poin angka 2, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Panwas Kecamatan Batang Onang terhadap ketua dan anggota KPPS 01 Desa Simardona ditemukan fakta bahwa A, formulir C, daftar hadir TPS 01 Desa Simardona tidak ada dalam kotak suara saat rekapitulasi berlangsung di tingkat Kecamatan Batang Onang.
B, setelah dilakukan proses pencarian formulir C, daftar hadir TPS 01 Desa Simardona oleh Ketua KPPS 01 Desa Simardona. Kemudian daftar hadir C, daftar hadir TPS 01 ditemukan di salah satu rumah anggota KPPS TPS 01 Desa Simardona tanpa tersegel.
Kemudian ditemukan fakta tidak sesuai jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah. Kemudian ditemukan fakta juga adanya perselisihan perolehan jumlah suara dengan pengguna hak pilih. Perolehan suara sah dan tidak sah berjumlah 169. Sementara jumlah suara hak pilih sebanyak 167.
Maka, sesuai dengan pasal 62 ayat (1) huruf C, KPU RI No 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara, dijelaskan dalam atauran tersebut ketua dan anggota KPPS 01 Desa Simardona telah sah melakukan pelanggaran Pemilu.
(KAH/RZD)