Para Tungkat Nagori dari Nagoru Puli Buah Kecamatan Raya Kahean dan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungung sempat diabadikan di depan Gedung PTUN Medan, Selasa (27/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Perangkat Desa/Tungkat Nagori masing-masing dari Tungkat Nagori Puli Buah Kecamatan Raya Kahean dan Nagori Saribujandi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
“Ada dua perkara Perangkat Desa/Tungkat Nagori (sebutan di Kabupaten Simalungun) yang telah berhasil memenankan gugatan di PTUN Medan,” ungkap Kuasa Hukum Tungkat Nagori itu Dr Anderson Siringoringo kepada sejumla wartawan saat menanti keputusan Tungkat Nagori Saribu Jandi yang terdaftar dalam perkara Nomor 133/G/2023/PTUN.Mdn, Selasa (27/2).
Anderson yang didampingi sejumlah kuasa hukum yang lain M Affandi, SH dan Audina Elisabeth Manurung SH mengatakan, bahwa pihaknya memberikan apresisai kepada majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa kedua perkara itu Nomor 133/G/2023/PTUN.Mdn dan perkara Nomor 134/G/2023/PTUN.Mdn.
Berdasarkan keputusan PTUN tersebut, maka pemberhentian terhadap Perangkat Desa/Tungkat Nagori Puli Buah Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Pangulu Puli Buah, masing-masing Ariando Saragih sebagai Sekretaris Desa, Pratiwi Dasuha sebagai Bendahara Nagori, Betti Tumiar Haloho, sebagai Kaur Pemerintahan, Fransiska Tampubolon sebagai Gamot Dusun I dan Sabar Risnando sebagai Gamot Dusun IV Huta Lama Luppat Nihiri, batal dan tidak sah.
Begitu juga dengan putusan tentang pemberhentian Tungkat Nagori Saribu Jandi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun oleh Pangulu Nagori Saribu Jandi terhadap masing-masing Ramaijon Sitopu untuk jabatan Sekretaris Nagori, Botang Sinaga untuk jabatan Kaur Pemerintahan, Hotmaruliaman Purba untuk jabatan Kaur Keuangan, Anthony Saragih untuk jabatan Kaur Pembangunan.
Bandaralam Purba untuk jabatan Gamot Marihat, Loismentoja Saragih untuk jabatan Gamor Saribu Jandi dan Erni Misliani untuk jabatan Gamot Bulumaganjang. “Dua keputusan ini masih belum inkrah, dan kami berharap agar kedua Tergugat dalam hal ini Pangulu Puli Buah dan Pangulu Saribu Jandi dapat memahami kekeliruannya dalam melakukan pemberhentian terhadap Tungkat Nagori,” ungkap Anderson lagi.
Diakui bahwa melakukan pengangkatan dan pemberhentian Tungkat Nagori atau dikenal Perangkat Desa adalah Kepala Desa atau Pangulu Nagori (Sebutan di Kabupaten Simalungun), namun pemberhentian dan pengangkatan itu tidak sewenang-wenang, namun memiliki mekanisme dan persyaratan.
“Jika terjadi mal administrasi, maka siapapun yang dirugika akibat akibat keputusan mal administrasi memliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN sebagai upaya untu mencari keadilan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Ariando Saragih, selaku Sekretaris Desa Puli Buah dan Anthony Saragih srlaku Kaur Pembangunan Nagori Saribujandi yang dipecat oleh Pangulu, saat ditemui di depan Gedung PTUN mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang telah berupaya secara maksimal untuk meyakinkan majelis hakim dengan menyajikan fakta-fakta hukum berupa dokumen yang dijadikan bukti surat ditambah saksi-saksi hingga akhirnya majleis hakim menerima gugatan mereka dengan mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Pangulu cacat hukum dan tidak sah.
“Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih kepada Anderson Siringoringo dan Awaluddin bersama tim yang terus berjuang untuk memberikan keadilan bagi kami ini,” ungkap mereka sambal terhari tidak dapat membayangkan bahwa mereka bisa menang dalam perkara ini.
Meskipun demikian kegembiraan mereka itu masih tertahan karena putusan itu beum inkrah. “Keputusan ini belum inkrah, kia belum dapat kepastian apakan Tergugat melakuka upaya hukum atau tidak,” ungkap Ariando lagi.
Perangkat Puli Buah, kata Ariando pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim perkara 148/G/2023/PTUN.Mdn, di mana dalam gugatan itu pihaknya juga mengakukan gugatan atas pengangkatan tungkat nagori yang baru menggantikan posisi mereka. “Kami juga menyadari bahwa pengangkatan Tumgkat Nagori yang baru juga mengalami mal adminisyrasi, sehingga kami juga mengajukan gugatan terhadap pengangkatan Tungkat Nagori yang baru,” ungkapnya lagi.
(ALN/BR)