Penegakan Supremasi Hukum, Henry Dumanter Apresiasi Kejari dan Polres Deliserdang

Penegakan Supremasi Hukum, Henry Dumanter Apresiasi Kejari dan Polres Deliserdang
Henry Dumanter (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Korban dugaan kasus tindak pidana penipuan, Henry Dumanter, melalui kuasa hukumnya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Deliserdang, dalam menegakkan supremasi dan kepastian hukum di wilayah Deliserdang.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut guna mendapatkan kepastian hukum, kuasa hukum Henry Dumanter, Firnando D.D Pangaribuan terus berupaya mencari keadilan untuk kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan terlapor ARH.

Firnando mengatakan kliennya baru menyadari adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh ARH setelah akhir 2022. Atas dugaan tersebut, koran Henry Dumanter telat melaporkan terlapor ARH ke Polresta Deliserdang dengan No : LP / B / 275 / IV / 2023 / SPKT / Polresta Deliserdang pada tanggal 05 April 2023.

"Apalagi sudah ada pemberitahuan dari pihak Reskrim Polresta Deli Serdang bahwa berkas sudah P21 (Lengkap) diperiksa oleh Kejari Deliserdang," ujarnya, Jumat (8/3).

Firnando menjelaskan kasus ini bermula yang dilakukan ARH terkait transaksi jual beli sebidang tanah. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan upaya utk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

"Kami berharap juga pelaku dapat diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera terhadap si pelaku serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami Bapak Henry Dumanter," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Deliserdang, membenarkan terkait penahanan tersangka ARH pada 5 Maret 2024.

"Kalau untuk perkara ini sudah diterima tahap II dari penyidik ke kejaksaan. Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Lubukpakam," ucapnya.

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi