Tengku Nurhayati Laporkan Pengacara Yayasan Darwisyah ke Polres Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Tengku Nurhayati didampingi Penasehat Hukum, Dedi Suheri SH, Novel Suhendri SH, dan Ikhwan Khairul Fahmi SH, melaporkan pihak pengacara Yayasan Darwisyah yang tercantum namanya di plang yang terletak di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pengacara dari Yayasan Darwisyah yang dilaporkan tersebut adalah WA, SA, dan SAL selaku Advocad dan Konsultasi Hukum yang namanya terpasang di plang kepemilikan Tengku Nurhayati seluas 64 Ha. Plang milik Tengku Nurhayati yang Tertulis “Tanah Ini Milik T. Nurhayati Seluas 64 Ha Berdasarkan alas hak surat grand Sultan No 102 yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap)” ditimpa dengan baliho bertuliskan “Tanah ini milik Wakaf Tengku Darwisyah Seluas 47 Ha H Nazir Hj Hulaimi Dumiri” yang dibawahnya tertulis nama ketiga terlapor sebagai pengacaranya.
Menurut Dedi Suheri, SH dan Ikhwan Khairul Fahmi, SH selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum di Medan, pihak terlapor dengan bukti laporan STPL nomor STTLP/72/III /2024 /SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT melanggar pasal 406 junto 170 Pengerusakan secara bersama sama ini murni tindak pidana.
“Apa yang dilakukan pihak pengacara Yayasan Darwisyah yang diduga untuk menutupi plang lama milik Tengku Nurhayati merupakan tindakan pidana,” kata Dedi, Minggu (10/3).
Dijelaskannya pula, putusan MA tentang kepemilikan tanah 64 Ha yang diterima Tengku Nurhayati pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan: Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat).
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak (tergugat).
“Maka atas dasar keputusan tersebut,saya memasang plang di atgas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan, namun sayangnya di atas plang yang saya buat tersebut pengacara dari Yayasan Darwisyah menimpal tulisan plang yang saya buat, makanya saya merasa tidak senang lalu saya didampimngi selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum di Medan membuat laporan kepada Polres Sergai,” sebut Nurhayati.
(BAH/RZD)